Bagaimana Cara Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Corona?

Bagaimana cara memotong hewan kurban di masa pandemi corona yang aman? Pertanyaan itu beberapa hari ke depan mungkin akan mengemuka.

Saat ini protokol kesehatan memang dikedepankan dalam berbagai tindakan. Termasuk tentunya dalam penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha yang akan dirayakan beberapa hari lagi.
 
Ahli dari IPB punya pandangan bagaimana cara memotong hewan kurban di masa pandemi corona. Ada beberapa protokol kesehatan yang mesti dilakukan.
 
"Pemotongan hewan kurban di masa pandemi harus tetap mempertimbangkan pemotongan secara syar’i, menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, halal dan berkualitas. Kita sudah masuk dalam masa new normal di mana kita dituntut untuk tetap beraktivitas, termasuk tetap melakukan ibadah pemotongan hewan kurban,” ungkap Dr Tuti Suryati, Sekretaris Departemen Ilmu Produksi dan Teknologi Peternakan, Fakultas Peternakan IPB University dalam siaran pers IPB, Sabtu (4/7).
 
Tuti menyampaikan itu dalam sambutannya pada kegiatan webinar yang diselenggarakan oleh Departemen INTP bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Halal Science Center (HSC) - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University. Kegiatan ini dikhususkan untuk panitia kurban dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Seluruh Indonesia.
 
Sementara menurut Prof Dr Khaswar Syamsu, Kepala HSC, dalam praktik penyembelihan hewan masih banyak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur penyembelihan dan syariat. Padahal Islam sudah mengatur tata cara kurban dengan rinci. Selain itu juga ada poin-poin kesejahteraan hewan yang harus dipenuhi saat proses pemotongan hewan.
 
“Beberapa hal dasar dalam pemotongan kurban yang belum diketahui seluruh panitia kurban di antaranya adalah penyembelihan harus memotong tiga saluran. Yaitu saluran pernafasan, saluran pencernaan dan saluran darah. Selain itu harus menggunakan pisau yang tajam dan tidak boleh menyembelih di hadapan hewan lain yang akan disembelih,” ujar Prof Dr Khaswar.
 
Sementara itu, anggota Komisi Fatwa sekaligus Direktur Bidang Ekonomi Syariah di MUI, H. Amirudin Yakub, menyebutkan, bahwa ada peraturan khusus pemotongan hewan kurban selama masa pandemi.
Saat proses jual beli harus memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu pemotongan direkomendasikan hanya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan jumlah panitia terbatas.
 
“Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan karena darah adalah tempat yang subur untuk pengembangbiakan bakteri dan virus. Lalu, pendistribusian daging juga hanya boleh dilakukan oleh panitia atau pengurus masjid. Setiap DKM dan panitia kurban harus memperhatikan hal ini,” ungkap Amirudin.
 
Dan pandangan dari drh Supratikno, MSi, PAVet, dosen IPB University dari Fakultas Kedokteran Hewan selaku Ketua Tim Penyembelihan Halal HSC IPB University mengungkapkan bahwa ada beberapa proses yang menyebabkan hewan stres dan cacat.
 
Oleh karena itu perlu adanya upaya khusus saat proses pengangkutan, penempatan di kandang dan penyembelihan. Hal ini untuk menjaga kesehatan hewan dan kualitas daging hewan kurban.
 
“Hewan kurban juga harus memenuhi syarat utama, yaitu sehat dan tidak cacat. Selain itu harus cukup umur, minimal hewan telah berumur lebih dari 24 bulan untuk sapi dan lebih dari 12 bulan untuk kambing dan domba. Selain itu persyaratan terakhir adalah tidak kurus yang dapat dilihat dari penonjolan tulang rusuk, bagian pinggang dan pinggul,” tutup Supratikno. (kumparan.com)