News

Dalam menghadapi krisis pangan dan lingkungan, berbagai inovasi produk pakan alternatif mulai bermunculan. Lalat Tentara Hitam atau Black Soldier Fly (BSF) merupakan salah satu inovasi produk pakan yang kaya akan nutrisi. Potensi BSF amat besar terutama sebagai pakan ternak alternatif dan pengendali lingkungan. Mengingat 30 persen bahan pakan di Indonesia masih diimpor dan sulit dicari pengganti yang berkualitas sebanding.

Untuk menggali lebih dalam mengenai potensi BSF beserta status kehalalannya, Asosiasi Profesor Indonesia (API) bersama dengan Dewan Guru Besar (DGB) IPB University menyelenggarakan Webinar "Hermetia Illucens: Peningkatan Nilai Ekonomi dan Lingkungan", (2/3).

Prof Evy Damayanthi, Ketua DGB IPB University berharap hasil diskusi webinar tersebut dapat berguna sebagai penyusunan policy brief bagi pemerintah dalam menanggapi kebijakan yang ada.

Sementara itu, Prof Dewi Apri Astuti, Guru Besar IPB University dari Fakultas Peternakan menyebutkan bahwa potensi BSF sebagai pakan hewan amat besar. Kandungan nutrisi dalam BSF juga tinggi dan keunggulannya adalah amat mudah dibudidayakan serta terjamin ketersediaannya.

Untuk mendapatkan kualitas BSF yang konstan, diperlukan media dengan bahan berkualitas misalnya limbah sawit.  Limbah sawit digunakan karena ketersediaannya baik dan amat mendukung pertumbuhan BSF.  Produk BSF berumur muda cocok bagi unggas karena kadar lemaknya rendah dan proteinnya cukup tinggi.

“Yang harus jadi perhatian adalah BSF ini rendah akan kalsium, fosfor dan juga metionin dan lisin sehingga esensial bagi pakan unggas, namun juga tidak bermasalah bagi ruminansia. Yang menarik, BSF juga mengandung asam laurat yang tinggi dan memiliki fungsi khusus sebagai antimikrobial dan juga asam linoleat dan oleat yang tinggi. Dari kajian saya, ternyata pakan BSF juga dapat meningkatkan reproduksi atau kesuburan ruminansia yang lebih baik,” jelasnya.

Bahkan, limbah frass atau hasil sisa media pemeliharaan BSF juga dapat dijadikan pakan ruminansia. Selain itu dapat juga dijadikan susu formula pengganti bagi anakan kambing, pakan kucing dan anjing, serta pakan burung berkicau. BSF juga dapat dimanfaatkan dalam biokonvesi limbah organik rumah tangga menjadi kompos. Caranya pun tergolong sederhana dan tanpa menggunakan bahan kimia.  

Penerapan BSF juga dinilai akan mendorong penurunan biaya pengelolaan limbah padat di perkotaan, bahkan bernilai ekonomi.

Bila memandang dari status kehalalannya, Prof Khaswar Syamsu, Guru Besar IPB University dari Fakultas Teknologi Pertanian yang juga Kepala Halal Science Center, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (HSC LPPM) IPB University, menyebutkan bahwa larva BSF telah ditetapkan fatwanya. Yakni fatwa No 24 Tahun 2019.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa perlu adanya penetapan fatwa tentang hukum mengonsumsi, membudidayakan, serta memanfaatkan BSF. Hal tersebut juga berkaitan dengan faktor keamanaan pangan dan kebersihan serta kualitas produk.

Larva BSF tersebut termasuk dalam kategori hasyarat atau hewan melata kecil sehingga mengonsumsinya dianggap haram. Namun, bila dimanfaatkan bagi keperluan pakan hewan hukumnya boleh atau mubah.

“Larva ini barangkali hanya boleh dimakan apabila sudah tidak ada alternatif maupun sumber pangan lainnya,” imbuhnya

Telur yang dihasilkan oleh binatang halal sudah jelas dan disepakati bahwa telur tersebut juga halal untuk dikonsumsi. Lalu bagaimana hukumnya telur yang dihasilkan oleh binatang yang haram dikonsumsi seperti ular, buaya, penyu, katak dan lainnya?

Memang ada sebagian orang yang berpendapat bahwa telur dari hewan haram hukumnya suci. Tetapi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa telur yang berasal dari binatang yang tidak halal, haram untuk dikonsumsi.

Prof Dr Niken Ulupi, Guru Besar IPB University dari Fakultas Peternakan mengulas secara ilmiah tentang telur pada Rapat Bersama MUI, pekan lalu.
 
"Saya diminta oleh MUI untuk mengulas tentang telur secara ilmiah, jadi tidak dilibatkan secara langsung dalam memutuskan halal atau haramnya. Sebenarnya jenis kandungan gizi (protein, asam lemak, vitamin atau mineral) dalam telur dari hewan halal dan haram hampir sama komposisinya. Yang membedakan adalah konsentrasinya. Hal tersebut sesuai dengan kebutuhan perkembangan embrio dari spesies yang menghasilkannya. Oleh karenanya hal tersebut juga berpengaruh pada lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengeramannya," terang Prof Niken.

Secara umum, semua telur memiliki struktur yang sama, yaitu kerabang, membran telur, putih telur (albumen), dan kuning telur (yolk) yang di dalamnya terdapat keping germinal.

Dalam pemaparannya, Prof Niken menerangkan tentang telur penyu yang telah mendapatkan fatwa haram. "Kandungan kolesterol penyu itu tinggi. Jadi apabila ada yang bilang bahwa telur penyu itu menyehatkan, maka itu terbantahkan secara ilmiah. Telur penyu juga tidak memiliki cangkang yang keras sehingga berpeluang besar terkena kontaminasi kuman dari lingkungannya. Pada penyu, baik pada daging maupun telurnya ditemukan senyawa beracun PCB (Poly Chlorinated Biphenyl), dalam kadar 300 kali di atas ambang batas harian manusia (menurut WHO). Hal ini terjadi karena habitatnya tercemar merkuri maupun logam berat lainnya," tambahnya.

Keputusan MUI memberikan fatwa haramnya telur dari binatang haram ini, masalahnya bukan hanya berdasarkan faktor keamanannya saja. Meskipun telur binatang haram yang dihasilkan oleh induk dan pejantan yang sehat dan berasal dari lingkungan hidup yang sehat, sebenarnya masuk kategori aman dikonsumsi, tetapi telur yang dihasilkan tersebut membawa materi genetik dari tetuanya (binatang haram). Maka tetap saja status telur tersebut adalah haram.

"Telur yang dihasilkan dari tetua jantan maupun betina menurunkan materi genetiknya. Materi genetik inilah yang merupakan pertimbangan mendasar untuk memutuskannya. Selama telur itu mengandung materi genetik induknya, yang berasal dari binatang haram, maka tetap diputuskan sebagai produk yang haram" tutup Prof Niken (ipb.ac.id)