Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu Institut Pertanian Bogor

Sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen terhadap peningkatan mutu dalam seluruh aspek penyelenggaraan program akademik dan non-akademik, IPB memiliki pernyataan mutu (quality statement) yaitu: ”dengan komitmen yang tinggi terhadap mutu, IPB secara efisien dan akuntabel menghasilkan lulusan yang kompeten dalam bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika untuk kemajuan bangsa”.

 

Kebijakan Mutu Fakultas Peternakan IPB


Fakultas Peternakan berkomitmen secara berkesinambungan meningkatkan mutu lulusan dan mengembangkan IPTEKS yang relevan untuk kesejahteraan masyarakat


Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Fakultas Peternakan IPB:

  1. Berpedoman pada aturan yang berlaku
  2. Melaksanakan proses pelayanan administrasi akademik sesuai dengan persyaratan mutu yang ditetapkan dengan system manajemen mutu ISO 9001:2015
  3. Memastikan pemenuhan persyaratan pelanggan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan
  4. Menyusun strategi pencapaian maksud dan sasaran sesuai dengan visi dan misi Fakultas Peternakan
  5. Memonitor penerapan Sistem manajemen Mutu serta memperbaiki sistem dan pendidikan secara berkesinambungan
  6. Melaksanakan internalisasi standar, sasaran dan strategi kebijakan mutu penyelenggaraan administrasi akademik
  7. Meningkatkan secara berkesinambungan kualitas input, proses dan output pelayanan administrasi akademik
  8. Mengkomunikasikan kebijakan mutu kepada para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa

Dalam rangka Peningkatan Mutu Manajemen dan Pemeliharaan Lingkungan, Fakultas Peternakan IPB selalu berupaya meningkatkan kualitas  pelayanannya. Beberapa  Program yang dilakukan antara lain :

  1. Meningkatkan dan Memelihara pelayanan prima akademik dan penyelenggaraan akademik berdasarkan ISO 9001:2015
  2. Memelihara akreditasi A Ban-PT dan Sertifikasi AUN-QA
  3. Peningkatan SDM administrasi pelayanan pendidikan dan penunjang pendidikan.

 

 

Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan, Fakultas Peternakan memiliki stuktur Gugus Penjamin Mutu (GPM) yang dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) ditingkat Departemen. Struktur dan tugas GPM Fakultas Peternakan diuraikan sebagai berikut:

1) Dekan sebagai penanggung jawab, 2) Wakil Dekan dibantu komisi dan unit penunjang sebagai Ketua GPM, Ketua Departemen Ilmu Produksi dan Teknologi Peternakan dan Ketua Departemen Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan sebagai anggota.

Tugas utama GPM adalah sebagai berikut :

  1. GPM membantu Dekan Fakultas Peternakan dalam mengawal proses penetapan dan pemenuhan standar dan sasaran mutu serta pengelolaan Fakultas secara konsisten dan berkelanjutan
  2. Melakukan monitoring setiap semester terhadap seluruh aktivitas penyelenggaraan akademik dan non-akademik di lingkup Fakultas Peternakan.
  3. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan seluruh aktivitas penyelenggaraan akademik dan non akademik.
  4. Membuat laporan dan rekomendasi tindakan korektif secara periodik (tahunan) kepada Dekan Fakultas Peternakan atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan. Pada pelaksanaanya GPM berkoordinasi dengan Ketua Departemen, GKM, KTU dan komisi-komisi melaporkan kegiatan pada awal tahun ajaran di mulai.
  5. Melakukan verifikasi terhadap laporan evaluasi audit internal IPB yang dibuat setiap semester teradap dua departemen dalam lingkup fakultas yaitu Departemen Ilmu dan Teknologi Produksi (IPTP) dan Ilmu Nutrisi dan Teknologi Pakan (INTP).


Lihat Semua Berita >>