Zona Integritas

Fakultas Peternakan IPB

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pelaporan Gratifikasi Fapet Wistleblowing System
education online books




Prakata

Zona Integritas Fakultas Peternakan

Zona Integritas Fakultas Peternakan dicanangkan Pada hari Kamis, tanggal 28 Desember tahun 2023, oleh Dekan Fakultas Peternakan, Institut Pertanian Bogor untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Tujuan Zona Integritas Adalah

  • Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi
  • Menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien
  • Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mengubah budaya kerja menjadi budaya yang mengedepankan integritas, sinergi, dan pelayanan yang baik
Maklumat

Pada hari ini, Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh puluh tiga, kami selaku Dekan Fakultas Peternakan, Institut Pertanian Bogor mencanangkan pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Area Perubahan
  1. Area 1 – Manajemen Perubahan
  2. Area 2 – Penataan Tata Laksana
  3. Area 3 – Penataan Sistem Manajemen SDM
  4. Area 4 – Penguatan Akuntabilitas Kinerja
  5. Area 5 – Penguatan Pengawasan
  6. Area 6 – Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Program Kerja
  • Menyusun rencana kerja pembangunan ZI yang berisi target, rencana kegiatan, waktu, dan hasil yang ingin dicapai
  • Melakukan sosialisasi pembangunan ZI kepada pegawai dan mitra kerja
  • Melakukan pernyataan komitmen integritas
  • Memilih agen perubahan sesuai dengan pedoman yang berlaku
  • Menetapkan program kerja agen perubahan
  • Menginventarisir agenda pembangunan budaya kerja dan pola pikir yang sudah berjalan
  • Menginventarisir dan mengarsipkan notulen rapat pembangunan ZI
  • Melaksanakan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
  • Mempublikasikan hasil survey kepuasan masyarakat secara terbuka
  • Menindaklanjuti hasil survey kepuasan masyarakat
Target Pencapaian

Manajemen Perubahan

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja; dan
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Penataan Tatalaksana

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen Perguruan Tinggi;
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Perguruan Tinggi; dan
  3. Meningkatnya kinerja di Zona Integritas.

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
  5. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur.

Penguatan Akuntabilitas Kinerja

  1. Meningkatnya kinerja Perguruan Tinggi; dan
  2. Meningkatnya akuntabilitas Perguruan Tinggi.

Penguatan Pengawasan

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
  3. Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara; dan
  4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, murah, aman, dan mudah dijangkau);
  2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada Perguruan Tinggi; dan
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh Perguruan Tinggi.
Zona Integritas

ZI-WBK/WBBM

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, berikut adalah yang dimaksud dengan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

  1. Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  2. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
  3. Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Secara umum Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta dan terwujudnya pelayanan publik yang prima. Dalam pembangunan ZI, terdapat indikator yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja/satuan kerja yang terbagi dalam dua komponen besar yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

Area Perubahan


Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada 6 (enam) area perubahan komponen pengungkit dengan masing-masing target pencapaian sebagai berikut :

Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.

Penataan Tata Laksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Penataan Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Penguatan Kapabilitas Kinerja

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Area ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam menuju Zona Integritas.

Penguatan Pengawasan

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik

Download

Download Dokumen

  • SK Rektor tentang pembentukan tim Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Fakultas Peternakan, Institut Pertanian Bogor >> Download

Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi

  • Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
  • Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut;
  • Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
  • Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
  • Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat;
  • Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
  • Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja;
  • Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
  • Pelaporan gratifikasi di Lingkungan Fapet

    • Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Di lingkungan Fakultas Peternakan, dilakukan dengan cara berikut :
    • Download Formulir Pelaporan Penerimaan Gratifikasi >> Download
    • Laporkan Gratifikasi melalui formulir Pelaporan Gratifikasi Fapet . Upload formulir pelaporan penerimaan gratifikasi melalui form ini

    Contact

    Fakultas Peternakan IPB

    Jl. Agatis Kampus IPB Darmaga, Bogor 16680 Jawa Barat, Indonesia

    Phone: 0251-8622841, 8622812, Fax: 0251-8622842

    fapetipb14@gmail.com, fapet@apps.ipb.ac.id