News

Meluasnya berita kematian Harimau Benggala yang dipelihara oleh selebritas Indonesia menuai polemik dari berbagai pihak. Meski bukan jenis satwa yang dilindungi di Indonesia, harimau Benggala terkategori sebagai satwa yang terancam punah berdasarkan lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Prof Ronny Rachman Noor, Pakar Genetika Ekologi IPB University memberikan penjelasan ilmiah terkait pemeliharaan satwa liar oleh perseorangan. Menurutnya, dari segi psikologi maupun fisiologi, pada umumnya satwa liar yang ditangkap dan dipindahkan ke lingkungan baru yang bukan merupakan habitat aslinya dapat dipastikan akan mengalami stres. Stres yang terjadi pada satwa dapat menyebabkan fenomena perubahan ekstrim metabolisme dan fisiologi di dalam tubuhnya. 

“Bagi orang awam, satwa liar yang dipelihara oleh perorangan maupun oleh lembaga seperti kebun binatang maupun taman safari dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap satwa liar. Namun, pada kenyataanya pembatasan gerak menjadi salah satu faktor pemicu stres dan kematian,” tutur Guru Besar IPB University dari Fakultas Peternakan itu.

Sebagai contoh, Harimau Sumatera di alam memiliki daya jelajah yang cukup luas (puluhan dan bahkan ratusan kilometer persegi untuk setiap ekornya). Dengan demikian, paling tidak memerlukan tempat pemeliharaan yang cukup luas pula di tempat penampungan barunya.

“Pada prinsipnya, setiap hewan termasuk satwa langka memiliki zona homeostasis (zona ideal di mana hewan dapat tumbuh dan bereproduksi) untuk setiap kondisi fisiologi tubuhnya. Jika terjadi perubahan lingkungan yang drastis, maka satwa langka akan berusaha mengembalikan dirinya dari kondisi fisiologis ke kondisi yang mendekati zona homeostasisnya dengan cara mengalokasikan energi dan berbagai sumber daya lain di dalam tubuhnya,” terang Prof Ronny. 

Akibatnya, lanjut dia, pengalihan energi dan sumber daya pada tubuh satwa liar berefek terhadap defisitnya energi dan sumber daya untuk kebutuhan lain, seperti untuk kebutuhan hidup pokok (basal/fasting metabolic rate). Biasanya hal itu juga akan mengorbankan pertumbuhan dan perkembangan tubuhnya.

“Jika stres ini tetap berlanjut, maka satwa langka akan mengorbankan alokasi energi dan sumber daya lainnya lebih banyak untuk mengatasi stres. Kondisi itu akan berakibat satwa langka tidak dapat bereproduksi. Bahkan, pada tahap satwa liar tidak dapat mengatasi stres yang lebih besar lagi, maka satwa langka akan mati,” jelas dia.

Prof Ronny menjelaskan, konsep konservasi melalui pemeliharaan satwa langka di kebun binatang, termasuk pemeliharaan yang dilakukan oleh perorangan, sudah banyak ditinggalkan dalam ilmu konservasi modern, terlebih yang menerapkan sistem pengandangan, karena pembatasan ruang gerak akan memicu stres. Menurutnya, konsep konservasi in situ seperti pemeliharaan satwa langka di suaka margasatwa dan taman konservasi dinilai yang paling tepat, walaupun memerlukan biaya yang tinggi

Beberapa waktu lalu, dunia maya dihebohkan dengan pengakuan salah satu selebritas yang mengaku memelihara satwa liar yang dilindungi. Dalam pengakuannya, ada enam anak dari satwa yang dilindungi tersebut mati dengan mengungkapkan berbagai alasan, termasuk katanya mengalami dehidrasi.

Menanggapi kejadian itu, Prof Ronny Rachman Noor, Pakar Genetika Ekologi IPB University menyatakan, kematian satwa liar tersebut mempermalukan nama Indonesia di mata dunia. Menurutnya, satwa liar yang dilindungi bukanlah barang mainan ataupun hewan peliharaan. “Artinya, tidak boleh seenaknya dipelihara oleh orang awam yang dinilai tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan luas terkait satwa liar,” tegasnya.

“Dalam dunia konservasi satwa liar, salah satu tolak ukur keberhasilannya adalah pengembangbiakkan satwanya. Artinya jika satwa liar tersebut tidak berkembang biak dan bahkan mengalami kematian dapat dipastikan bahwa pengetahuan pengelola tersebut akan satwa liar sangat minim sekali,” ujar Prof Ronny.

Menurut Prof Ronny, kehebohan kematian satwa liar yang dipelihara oleh selebritas ini harus diusut secara tuntas. Pasalnya, jika tidak dilakukan akan mempermalukan Indonesia di dunia internasional, termasuk pihak yang mengeluarkan izinnya.

“Perlu dirunut secara aturan dan kebijakan bagaimana satwa liar yang dilindungi ini sampai dapat dipelihara secara perorangan. Kalaupun aturan memperbolehkan, tentunya tidak sembarang orang dapat memeliharanya, apalagi satwa liar yang menjadi ikon dunia ini mengalami kematian,” ungkap dia. 

Lebih jauh ia mengatakan, kejadian itu juga perlu diusut tuntas bagaimana konsesi pemeliharaan satwa liar sampai dapat jatuh pada perorangan. Selain itu, kata Prof Ronny, juga perlu dilakukan evaluasi apakah orang tersebut memiliki pengetahuan terkait satwa liar.

“Satwa liar bukanlah binatang peliharaan yang hanya sekedar untuk memuaskan hobi seseorang. Satwa liar perlu dilindungi dan memerlukan pengetahuan sangat khusus untuk memeliharanya,” ucapnya.

Bagi Prof Ronny, ketidakpedulian akan nasib satwa liar dalam penangkaran baik apalagi kematian satwa liar yang dilakukan oleh perorangan ataupun lembaga sudah dapat dipastikan memperburuk citra Indonesia di panggung internasional dalam menangani dan melakukan konservasi satwa liarnya.

“Kasus satwa liar yang dipelihara perorangan dan mengalami kematian ini sudah seharusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga, karena sudah mencoreng nama Indonesia di dunia Internasional,” tandasnya (ipb.ac.id)