Kurikulum

 Kurikulum IPB


  1. Kurikulum program sarjana IPB adalah kurikulum pendidikan tinggi yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di IPB. Kurikulum program sarjana IPB disusun dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sesuai KKNI kurikulum ini disusun untuk menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran (learning outcome) level 6.
  2. Pengertian Kurikulum Mayor-Minor adalah kurikulum berbasis kompetensi dimana setiap mahasiswa mengikuti pendidikan dalam salah satu mayor sebagai bidang keahlian (kompetensi) utama dan dapat mengikuti pendidikan dalam salah satu bidang minor sebagai bidang keahlian (kompetensi) pelengkap atau memilih secara bebas mata kuliah sebagai penunjang (supporting courses) bagi keahliannya.
  3. Mayor merupakan bidang keahlian berdasarkan disiplin keilmuan utamanya pada suatu departemen atau fakultas, dimana mahasiswa dapat memperdalam kompetensinya (ilmu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) tertentu dalam suatu paket mata kuliah.
  4. Minor merupakan bidang keahlian pelengkap yang diambil oleh mahasiswa yang berasal dari departemen lain di luar departemen utamanya (mayor).
  5. Berdasarkan tujuan pendidikannya, mata kuliah dalam kurikulum program sarjana terdiri atas mata kuliah umum, mata kuliah mayor, mata kuliah interdep, mata kuliah minor, dan mata kuliah penunjang (supporting courses).
  6. Mata kuliah wajib pada masing-masing mayor yang diselenggarakan pada tahun pertama adalah jembatan ke mayor yang dapat terdiri atas: (1) mata kuliah mayor; dan/atau (2) mata kuliah interdep.

  7. Mahasiswa baru IPB pada tahun pertama akan mengikuti pendidikan di Program Pendidikan Kompetensi Umum (PPKU). Mata kuliah Program Pendidikan Kompetensi Umum (PPKU) adalah mata kuliah yang diselenggarakan pada semester 1 dan 2 dan dilaksanakan oleh Program Pendidikan Kompetensi Umum bekerjasama dengan departemen/fakultas dilingkungan IPB.  Jenis mata kuliah PPKU yang diberikan kepada setiap mahasiswa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mayor.
  8. Satuan kredit semester (sks) adalah ukuran yang digunakan untuk menyatakan (1) besarnya beban studi mahasiswa, (2) ukuran keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, dan (3) ukuran untuk beban penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi dosen.
  9. Pengertian Sistem Kredit
    1. Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks), dengan ukuran waktu terkecil adalah satu semester.
    2. Semester adalah satuan waktu kegiatan pendidikan selama 19 minggu, terdiri atas 14 minggu kegiatan perkuliahan (kuliah, praktikum atau responsi), 2 (dua) minggu kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS), dan 1(satu) minggu masa persiapan Ujian Akhir Semester (UAS), dan 2 (dua) minggu UAS.
  10. Satu sks dengan metode kuliah meliputi 3 (tiga) jam kegiatan per minggu selama satu semester, dengan perincian sebagai berikut:
    1. Kegiatan tatap muka terjadwal dengan dosen, misalnya kuliah, yang dilakukan selama 50
    2. Kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi tidak terjadwal, tetapi direncanakan, misalnya pekerjaan rumah, menyelesaikan soal-soal, yang dilakukan selama 60 menit.
  11. Kegiatan mandiri untuk mendalami, mempersiapkan, atau untuk tugas akademik lainnya, misalnya dalam bentuk membaca buku-buku referensi yang dilakukan selama 60 menit.
  12. Satu sks dengan metode seminar dan kapita selekta sama seperti perhitungan dalam kegiatan metode kuliah.
  13. Satu sks dengan metode praktikum, praktik lapangan atau keterampilan profesi, Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Profesi (KKP), magang, dan penelitian adalah sebagai berikut:
    1. Praktikum: perhitungan beban tugas untuk kegiatan praktikum di kebun, rumah kaca, laboratorium, bengkel kerja (workshop), rumah sakit hewan, kandang, atau studio, adalah sama dengan beban tugas selama 2-4 jam (2-4 kali 60 menit) per minggu dalam satu semester.
    2. Praktik lapangan/keterampilan profesi, KKN/KKP, dan magang: perhitungan beban tugasnya setara dengan 4-5 jam (4-5 kali 60 menit) per minggu dalam satu semester, atau setara dengan 2 atau 3 bulan (16-17 hari kerja) selama 4-5 jam tiap hari.
    3. Penelitian dan penyusunan skripsi: perhitungan beban tugasnya setara dengan 3-4 jam per minggu dalam satu semester atau 4-5 jamsehari selama 2/3 bulan (16-17 hari kerja). Satu semester penelitian dan penyusunan skripsi (6 sks) setara dengan 4 bulan.
  14. Kurikulum program sarjana untuk suatu gelar kesarjanaan mempunyai beban studi sekurang-kurangnya 144 sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks. Dalam hal mahasiswa mengambil mayor ganda atau mayor dan minor ganda dimungkinkan beban studi yang lebih besar.
  15. Kurikulum untuk masing-masing mayor ditetapkan dengan Peraturan/Surat Keputusan Rektor.