Guru Besar
Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (
IPB), Prof.Dr. Muladno kembali aktif mengajar dan meneliti di IPB setelah sebelumnya selama 13 bulan 12 hari (per 1 juni 2015) ditugaskan oleh Presiden RI, Joko Widodo sebagai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian RI. Dalam jumpa pers atas kembali aktifnya Prof. Muladno di Kampus IPB Baranangsiang Bogor, Senin (18/7), Prof. Muladno memaparkan beberapa kebijakan strategis yang berhasil dilakukan selama menjabat sebagai Dirjen. “Setidaknya hasil ini tidak memalukan IPB,” tegasnya.
Selama 13 bulan menjabat, kebijakan strategis yang berhasil diterapkan dalam dunia peternakan adalah pertama, pembenahan industri dan bisnis-bisnis perunggasan. “Ternak unggas mengalami over suplly, sehingga tugas kami kemarin adalah memimpin perusahaan-perusahaan pembibitan unggas untuk menyeimbangkan jumlah supply demand. Akhirnya lahir peraturan Permentan tentang produksi, peredaran dan pengawasan Day Old Chicken (DOC),” ujarnya.
Kedua, revitalisasi asosiasi. Saat ini ada 84 asosiasi atau perhimpunan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Banyak diantara asosiasi itu yang hanya sekadar kumpul-kumpul saja tanpa ada dokumen legalnya. “Kita dorong supaya asosiasi itu dibenahi, jangan sampai orang gampang buat asosiasi padahal legitimasinya diragukan,” ujarnya.
Ketiga, adanya revisi peraturan menteri yang membuat bisnis sapi lebih kondusif seperti penghapusan biaya pemeriksaan penyakit sebelum sapi itu dikirim dari Australia ke Indonesia.
“Tadinya biayanya itu 220 dollar per ekor. Nah kemarin setelah berkunjung ke Australia cek sana cek sini, akhirnya saya putuskan, setelah diskusi dengan otoritas kesehatan hewan, biayanya menjadi 50 dollar per ekor. Bayangkan kalau kita impor seribu ekor saja sudah berapa milyar yang bisa disimpan. Pencegahannya terlalu mahal dibanding realitasnya. Padahal penyakit tersebut amat sangat langka,” terangnya.
Keempat, aturan impor sapi bakalan tadinya harus 350 kilogram (kg) per ekor. “Ini agak merepotkan karena jika ada sapi bakalan yang beratnya 355 kg maka itu sudah dianggap melanggar. Maka aturannya kemudian diubah menjadi rata-rata 350 kg per bacth,” imbuhnya.