Kesejahteraan Hewan di Indonesia sudah diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU No. 41/2014 tentang Perubahan atas UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tercantum juga dalam PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Kesejahteraan Hewan (KESRAWAN) adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
"Implementasi Kesejahteraan Hewan dalam Transportasi Darat oleh pelaku usaha ternak sapi potong bertujuan untuk manganulir resiko usaha yang diakibatkan oleh stres, cidera dan kematian ternak selama dalam perjalanan," Tri Nugrahwanto Supply Chain Manager PT. Tanjung Unggul Mandiri dalam sebuah workshop yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) di Bogor pada 12 Oktober 2018 lalu.
Kegiatan usaha sapi potong sangat terkait dengan aktifitas transportasi, baik transportasi dari kandang ke RPH, maupun dari kapal atau pelabuham ke kandang. Transportasi ternak bisa menyebabkan cedera, stres, kematian ternak. Untuk meminimalkan risiko terhadap kesehahteraan hewan dan resiko finansial usaha praktik manajemen transportasi ternak yang efektif sangat diperlukan.
Tri mengingatkan tentang hal yang sangat penting ini, karena biaya transportasi dalam suatu usaha penggemukan adalah 0,69-1,84% dari harga sapi per kg berat hidup sapi. Ia juga berharap adanya penyusunan suatu standar dan pedoman transportasi hewan ternak secara umum dan spesifik per jenis ternak. (agropustaka.id)