Good Slaughtering Practices (GSP) merupakan sebuah pedoman tertulis mengenai tata cara atau prosedur produksi pemotongan ternak yang baik, higienis dan halal. GSP merupakan menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikasi nomor kontrol veteriner (NKV) agar keamanan daging yang dihasilkan dapat terjamin. Dalam Permentan nomor 13/2010, izin pendirian usaha rumah potong hewan (RPH) akan dicabut jika belum memiliki NKV pada jangka waktu yang ditentukan. RPH dikatakan sebagai RPH modern jika telah menerapkan standard GSP secara menyeluruh dan memiliki fasilitas yang memadai, serta minimal memiliki sertifikasi NKV diatas level 2.

“Sehingga GSP merupakan prasyarat paling dasar dan wajib dilaksanakan dalam industri pemotongan hewan ternak (RPH),”kata Manager Produksi PT Cianjur Arta Makmur (Widodo Makmur Group) Mukhlas Agung Hidayat S,Pt dalam
pelatihan online yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) dan Fakultas Peternakan IPB. Acara yang berlangsung selama dua hari, yakni pada 13-14 Mei 2020 tersebut mengangkat tema tentang penerapan kesejahteraan hewan pada rantai pasok sapi potong.

Mukhlas menjelaskan, penerapan GSP di RPH modern diaplikasikan pada proses pra pemotongan, pada saat pemotongan, dan pasca pemotongan. Sebelum dipotong, sapi ditempatkan pada kandang istirahat, lakukan pendataan sapi dan pengecekan kesesuaian sapi dengan dokumen, pengaturan sapi pada setiap pen kandang pengistirahatan, dan pengelompokan berdasarkan jenis dan waktu pemotongan. Lakukan juga, “Pengecekan kondisi dan kesehatan sapi, penentuan layak tidaknya sapi untuk dipotong, pemisahan sapi pada hospital pen jika ditemukan syarat-syarat tidak layaknya sapi dipotong,” papar Mukhlas.

Adapun pada saat proses pemotongan sapi, dilakukan secara islami dan berdasarkan syarat-syarat pemotongan halal, yakni penyembelihan dengan memutus saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan (hulqum/trakea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotid).

Setelah proses penyembelihan dijalankan, untuk meningkatkan kualitas daging, maka dilakukan proses penyimpanan karkas pada suhu 0°C – 4°C selama minimal 18 jam untuk menyempurnakan proses biokimia daging atau rigormortis (agropustaka.id)