Kesejahteraan ternak (kesrawan) merupakan hal yang penting dalam proses transportasi ternak. Apalagi hal itu sudah menjadi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan di berbagai negara di belahan dunia. Penerapan kesrawan yang baik juga akan menghasilkan kualitas hasil ternak, yakni daging yang baik pula, sekaligus dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam usaha peternakan.
Dalam hal ketentuan hukum, dua regulasi pemerintah yang mengatur kesejahteraan hewan dan transportasi hewan yakni Undang-Undang No. 41/2014 tentang perubahan atas UU No. 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dimana pembahasan kesrawan terdapat pada Pasal 66 – 67, dan pembahasan transportasi hewan terdapat pada pasal 66 ayat 2 Huruf D. Regulasi kedua yakni pada Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, dimana pembahasan kesrawan terdapat pada Pasal 83 – 99, sedangkan pembahasan tentang transportasi hewan dibahas pada Pasal 89.
Aspek penting penerapan kesejahteraan hewan tersebut dibahas pada pelatihan online dengan tema ‘Logistik Ruminansia Kecil (domba/kambing) yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) dan Fakultas Peternakan IPB pada 19-20 Juni 2020 lalu melalui aplikasi daring.
Acara menghadirkan dua narasumber penting yakni Budi Susilo, S.Pt, Business Owner Mitra Tani Farm dan Staf Pengajar pada Laboratorium Ruminansia Kecil, Divisi Produksi Ternak, Daging, Kerja dan Aneka Ternak, Departemen Ilmu Produksi dan Teknologi Peternakan, Fakultas Peternakan IPB, Muhamad Baihaqi, S.Pt, M.Sc.
Faktor kesrawan menjadi kian kritis ketika dikirim dari satu tempat ke tempat lain melalui suatu sarana transportasi. Baihaqi menjelaskan, faktor ternak, fasilitas dan pemahaman operator sangat penting dalam upaya mencegah kerugian selama proses transportasi ternak. “Diperlukan pembuatan prosedur transportasi ternak di Indonesia guna
meminimalkan kerugian dan aspek kesejahteraan hewan,” kata Muhammad Baihaqi. (Livestockreview.com)