Institut Pertanian Bogor (IPB) menerima penghargaan juara II pada ajang "Anugerah Cinta Karya Bangsa" atau Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum tahun 2016. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Perindustrian RI, Airlangga Hartarto, Selasa (20/12), bertempat di Ruang Garuda, Gedung Kementerian Perindustrian RI.
Penetapan penghargaan pemenang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 706/M-IND/Kep/11/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Pemberian Penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Anugerah Cinta Karya Bangsa Tahun 2016. Sekretaris Institut (SI) IPB, Dr. Ir. Ibnul Qayim berkesempatan mewakili Rektor IPB menerima penghargaan tersebut.
Melalui Anugerah Cinta Karya Bangsa, Rektor IPB menyampaikan, semua perguruan tinggi negeri dan swasta turut mendorong pelaku industri nasional agar terus memacu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), memperkuat basis produk nasional agar mampu bersaing di pasar dalam negeri dan menjadi prioritas bagi belanja pemerintah dan dunia usaha. Terutama menumbuhkan komitmen semua pihak untuk senantiasa meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Penilaian terdiri dari 4 indikator, yaitu Komitmen, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan dalam rangka senantiasa meningkatkan penggunaan produk dalam negeri oleh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang bersangkutan.
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap instansi pemerintah diwajibkan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing guna memaksimalkan penggunaan barang/jasa produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional, serta penggunaan penyedia barang/jasa nasional dan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa pemborongan nasional kepada perusahaan penyedia barang/jasa sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam rangka mendorong diterapkannya optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, Menteri Perindustrian RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Barang/Jasa Produk Dalam Negeri.
Sesuai pedoman tersebut Kementerian Perindustrian RI melakukan penilaian dan memberikan peringkat setiap tahun kepada Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Perangkat Daerah, BI, BHMN, BUMN, BUMD, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (Awl)