Sering Salah Kaprah, Guru Besar Fapet IPB Tegaskan Susu Kental Manis Adalah Produk Olahan Susu Sah
Di tengah masyarakat, polemik mengenai status Susu Kental Manis (SKM) masih sering memicu perdebatan. Tingginya kadar gula di dalamnya membuat sebagian orang skeptis dan menganggap produk ini bukan bagian dari produk susu. Ditambah lagi, banjirnya produk serupa dengan komposisi yang mengecoh kian membingungkan konsumen.
Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University, Prof. Dr. Epi Taufik, S.Pt., MVPH., M.Si., angkat bicara untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar.
Mengapa Muncul Persepsi SKM "Bukan Susu"?
Menurut Prof. Epi, salah satu pemicu utama generalisasi keliru ini adalah maraknya produk tiruan di pasar, seperti creamer kental manis. Berbeda dengan SKM asli, produk creamer tersebut umumnya memanfaatkan lemak nabati sebagai bahan dasar dominan.
"Masyarakat sering kali menyamakan semua produk yang teksturnya kental dan manis. Padahal, ada garis pembatas yang sangat jelas antara susu kental manis yang murni berbasis susu segar dengan produk lain yang sekadar meniru wujud fisiknya," jelas beliau. Oleh karena itu, kecermatan dalam membaca label kemasan dan memeriksa komposisi bahan menjadi kunci utama bagi konsumen.
Mengintip Regulasi Ketat BPOM
Secara hukum, legalitas SKM sebagai produk susu telah diatur secara ketat. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan, SKM secara resmi dikelompokkan dalam klaster susu kental dan bubuk beserta produk analognya.
Regulator menetapkan standar baku yang tidak main-main untuk SKM varian plain:
- Kadar lemak susu: Minimal 8%
- Kadar protein: Minimal 6,5%
Prof. Epi meluruskan bahwa angka 8% lemak susu tersebut bukan berarti total kandungan susu hanya sedikit, melainkan indikator spesifik dari proporsi lemak yang murni bersumber dari susu. Keberadaan protein yang terukur ini juga menjadi bukti autentik bahwa komponen alami susu tetap terjaga di dalamnya.
Kedudukan SKM Setara dengan UHT dan Yoghurt
Selama basis produksinya adalah susu segar yang diuapkan lalu diawetkan dengan gula, maka status SKM tidak berbeda dengan produk ternak lainnya.
Secara ilmiah, susu segar membawa komponen esensial meliputi:
- Air dan laktosa
- Protein dan lemak susu
- Vitamin serta mineral
"Selama unsur-unsur makro dan mikro murni dari susu ini dijadikan fondasi utama produk, maka secara regulasi dan sains, ia sah disebut produk olahan susu. Posisi SKM itu setara dengan susu UHT, susu pasteurisasi, yoghurt, hingga es krim," ungkap Prof. Epi.
Nostalgia Teknologi: Berawal dari Misi Pengawetan
Jika ditarik dari sejarahnya, SKM sebenarnya lahir dari inovasi teknologi pangan masa lalu. Sebelum teknologi pendingin modern masif digunakan, peternak menghadapi tantangan besar karena sifat susu segar yang sangat mudah rusak (perishable food).
Guna memperluas jangkauan distribusi dan memperpanjang umur simpan, para ilmuwan zaman dulu merancang dua jalan keluar:
- Dehidrasi total: Mengubah susu menjadi bubuk.
- Evaporasi: Menguapkan sebagian besar kadar air hingga mengental, lalu menambahkan gula.
Kombinasi antara berkurangnya air dan pekatnya konsentrasi gula inilah yang secara efektif menekan laju pertumbuhan mikroorganisme pembusuk. Jadi, rasa manis pada SKM pada mulanya adalah sebuah metode pengawetan yang cerdas, sebelum akhirnya bergeser menjadi komoditas pangan yang kita kenal hari ini.