Rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) merupakan suatu bangunan yang desain dengan syarat tertentu dan digunakan sebagai tempat pemotongan unggas bagi konsumsi masyarakat.
“Peran RPHU sangat penting, yakni penyedia daging unggas berkualitas, aman, sehat utuh dan halal (ASUH), berdaya saing dan kompetitif,” kata Guru Besar Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (Fapet IPB), Prof Dr Ir Niken Ulupi MS, dalam Online Training bertajuk “Manajemen dan Sistem Manajemen Mutu RPHU” pada 22-23 Juli 2020.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) dan Fakultas Peternakan IPB selama dua hari dengan menghadirkan narasumber penting lain yakni Deputy General Manager Production PT Charoen Pokphand Indonesia-Food Division, Alamsyah.
Niken menyebutkan, peran RPHU makin nyata terlebih jika melihat fakta produksi ayam broiler (2019) sebesar 3.829.633 ton atau 319.139 ton/bulan, sementara kebutuhan konsumsi daging ayam sebanyak 3.251.750 ton atau 270.979 ton/bulan. Terdapat surplus produksi 17.77% atau 48.157 ton/bulan.
“Dampak surplus produksi dan kebijakan pemerintah yakni harga ayam turun dan tidak stabil, penurunan kualitas di pasar tradisional dan bermunculan usaha RPHU,” ucapnya.
Tidak hanya sebagai tempat pemotongan unggas, Niken menjelaskan fungsi RPHU juga sebagai tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit, tempat pemeriksaan ante dan post mortem, serta tempat mencegah dan pemberantasan penyakit zoonosis atau penyakit ternak yang bisa menular ke manusia.
RPHU yang berdaya saing dapat diartikan sebagai suatu usaha pemotongan unggas yang mempunyai kesanggupan, kemampuan dan kekuatan untuk bersaing dengan usaha sejenis yang lain. Untuk mencapai hal itu, sangat diperlukan langkah memaksimalkan peranan RPHU sebagai penyedia daging unggas yang asuh, mengontrol dan meningkatkan pelaksanaan manajemen RPHU, peningkatan sarana dan prasarana proses produksi dan kualitas produk, serta pengembangan inovasi produk, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusianya.