Keterangan :

UP3J: Unit Pendidikan dan Penelitian Peternakan Jonggol
AET: Agroedutourism
AJMP: Administrasi Jaminan Mutu Pendidikan
RPH: Unit Rumah Potong Hewan
BEST: Building Entrepreneur Student

 

Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Fakultas Peternakan IPB

 

  • Dekan Fakultas Peternakan IPB
    Memiliki tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan kegiatan akademik di tingkat Fakultas; menyelenggarakan jaminan mutu pendidikan di tingkat Fakultas; menyelia pelaksanaan tugas di bidang akademik dan kemahasiswaan; membina tenaga penunjang yang ada di lingkungan Fakultas yang bersangkutan; memelihara ketertiban dan keamanan di lingkungan Fakultas; membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan alumni.

  • Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
    Memiliki tugas dan wewenang membantu dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Dekan; mempunyai tugas sebagai Gugus Penjamin Mutu pendidikan, penelitian dan kegiatan kemahasiswaa di tingkat fakultas serta menjamin mutu kualitas publikasi ilmiah. Untuk melaksanakan fungsinya Wakil Dekan bidang Akademik dan Kemahasiswaan dibantu oleh Komisi Akademik, Komisi Kemahasiswaan dan Unit Pengelola Jurnal Ilmiah Media Peternakan serta Unit Pengelola Building Entrepreuner Students (BEST)

  • Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Riset dan Kerjasama
    Bertugas membantu dekan dalam pengelolaan sumberdaya Fakultas dan penjaminan mutu kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui kerjasama dengan pihak lain. Untuk menjalankan fungsinya Wakil Dekan bidang Sumberdaya dan Kerjasama dibantu oleh Komisi Kerjasama, Unit Pengelola Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Peternakan (UP3J), Unit Pengelola Agroedu tourism (AET) dan Unit produksi closed house, dan unit Rumah Potong Hewan.

  • Ketua Departemen 
    Ketua departemen mempunyai tugas pokok dalam menyusun rencana dan program kerja Departemen, memberikan tugas dan mengevaluasikan di Departemen dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan, penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengevaluasikan dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan, penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat, serta menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Secara khusus Ketua Departemen menangani masalah eksternal.

  • Sekretaris Departemen 
    Sekretaris departemen mempunyai tugas pokok membantu Ketua Departemen dalam menyusun rencana dan program kerja Departemen, memberikan tugas dan mengevaluasikan di Departemen dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan, penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengevaluasikan dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan, penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat, serta menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Secara khusus sekretaris departemen menangani masalah administrasi dan internal departemen.

  • KTU Fakultas 
    Sebagai penanggung jawab kinerja seluruh tenaga kependidikan dan pelaksana pendamping lainnya.

  • Komisi kemahasiswaan 
    Bertugas mendampingi kegiatan himpunan profesi mahasiswa di lingkungan fakultas yaitu HIMAPROTER (himpunan mahasiswa produksi ternak) dan HIMASITER (himpunan mahasiswa nutrisi ternak)

  • Koordinator bidang Kerjasama
    Bertugas mendampingi dekan dalam hal hubungan kerjasama pendidikan dan penelitian baik dengan dalam maupun luar negeri

  • Koordinator Unit Pendidikan dan Penelitian Peternakan Jonggol
    Bertugas dalam mengembangkan kegiatan pendidikan dan penelitian mahasiswa di laboratorium lapang Jonggol

  • Koordinator Agro Edu Tourism
    Bertugas mempromosikan kegiatan dan produk Fakultas Peternakan IPB ke masyarakat luas

  • Koordinator Media Peternakan
    Berperan aktif dalam menghasilkan jurnal peternakan yang berisi karya tulis staf baik dari dalam maupun luar Fakultas Peternakan

  • Koordinator BEST
    Berperan dalam merekrut dan menghasilkan para wirausahawan muda baik mahasiswa maupun alumni asal dalam dan luar fakultas peternakan.