
Keterangan :
JASTRU: Unit Pendidikan dan Penelitian Peternakan Jonggol
JMP: Jaminan Mutu Pendidikan
RPH: Unit Rumah Potong Hewan
Tugas Pokok dan Fungsi Unsur Fakultas Peternakan IPB
- Dekan Fakultas Peternakan IPB
Memiliki tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan kegiatan akademik di tingkat Fakultas; menyelenggarakan jaminan mutu pendidikan di tingkat Fakultas; menyelia pelaksanaan tugas di bidang akademik dan kemahasiswaan; membina tenaga penunjang yang ada di lingkungan Fakultas yang bersangkutan; memelihara ketertiban dan keamanan di lingkungan Fakultas; membina hubungan dan kerjasama yang baik dengan alumni. - Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Wakil Dekan AK membawahi bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, Jurnal Ilmiah Media Peternakan yang sekarang
berganti nama menjadi Tropical Animal Science Journal - Wakil Dekan Bidang Sumberdaya, Kerjasama, dan Pengembangan (SKP)
Bertugas membantu dekan dalam pengelolaan sumberdaya Fakultas dan penjaminan mutu kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui kerjasama dengan pihak lain. Wakil Dekan SKP juga membawahi Unit Pengelola Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Peternakan (JASTRU), Unit produksi closed house, dan unit Rumah Potong Hewan. - Ketua Departemen
Ketua departemen mempunyai tugas pokok dalam menyusun rencana dan program kerja Departemen, memberikan tugas dan mengevaluasikan di Departemen dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan, penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengevaluasikan dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan, penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat, serta menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Secara khusus Ketua Departemen menangani masalah eksternal. - Sekretaris Departemen
Sekretaris departemen mempunyai tugas pokok membantu Ketua Departemen dalam menyusun rencana dan program kerja Departemen, memberikan tugas dan mengevaluasikan di Departemen dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan, penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengevaluasikan dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan perkuliahan, penelitian dan pemberdayaan kepada masyarakat, serta menyusun rencana biaya operasional tahunan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Secara khusus sekretaris departemen menangani masalah administrasi dan internal departemen. - KTU Fakultas
KTU langsung membawahi administrasi AJMP-Kemahasiswaan dan Alumni, Sumberdaya, Keuangan, Rumah Tangga, Umum dan peralatan, Sistem IT, Perpustakaan, K3 san Satuan Unit Penunjang (SUP)
